Ini Pasal untuk 4 Orang Terkait Suap Daging Impor, Mahasiswi Terperiksa

Ini Pasal untuk 4 Orang Terkait Suap Daging Impor, Mahasiswi Terperiksa

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 20:39 WIB
Ini Pasal untuk 4 Orang Terkait Suap Daging Impor, Mahasiswi Terperiksa
Jakarta -

KPK menangkap lima orang dalam kasus dugaan suap impor daging. Sebanyak empat di antaranya diduga terlibat kasus suap impor daging. Ini pasal-pasal yang menjerat mereka.

"JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Dua pelaku lainnya, AF dan LHI dijerat dengan pasal berbeda. "AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999," papar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan satu orang lainnya, yaitu mahasiswi berinisial M tidak disebut oleh Johan. Mahasiswi ini dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya penangkapan dilakukan KPK di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, (29/1) pada pukul 19.00 WIB.

Malam tadi, PT Indoguna Utama juga sudah digeledah oleh lembaga ini. Perusahaan itu diduga berhubungan dengan kasus suap yang sedang diusut KPK terkait proyek impor daging.

Saat ditelusuri, PT Indoguna Utama memang bergerak di bidang impor daging. Perusahaan yang berkantor di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ini berdiri sejak 2009.

(tor/ndr)


Berita Terkait