"Sejak Januari 2013 kami telah mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP, Kompol Yanto, dalam Konferensi Pers di Gedung BNNP, Jalan Rasuna Said Kav 22, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Lima tersangka tersebut adalah ZA, AY, AS, MM dan MJ. ZA merupakan mahasiswa, tertangkap pada Selasa (1/1) lalu di salah satu diskotik di wilayah Jakarta Barat saat melakukan transaksi. Barang bukti yang ditemukan berupa 2 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka AS dan MM ditangkap di Bali Matraman, Jumat (25/1). Di tempat yang sama, BNNP juga menangkap MJ yang kedapatan membawa sabu seberat 2,5 gram.
"MM ini merupakan bandar. Ia kedapatan memiliki 1 kg ganja," ujar Yanto.
ZA, AY dan MJ terjerat pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika. Sedangkan AS dan MM terancam pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan ganja dan sebagai pengedar.
(rmd/rmd)










































