"Alasan pailit yaitu adanya utang terbukti. Utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan tidak dibayar oleh PT Metro Batavia dan terbukti adanya kreditur lain dalam perkara itu," kata Humas PN Jakpus, Bagus Irawan, kepada wartawan di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Bagus menjelaskan, putusan pailit ini sesuai ketentuan pasal 2 ayat 11 UU Kepailitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah penggugat telah mencabut gugatan pailit?" tanya wartawan.
"Iya, tapi kan pihak Batavia menolak. Saya pribadi mungkin dia sudah menghitung secara finance, jumlah modal, utang dan sudah kolaps dan tidak mungkin (untuk tidak pailit). Saya sempat lihat kantor Batavia yang sempat pindah-pindah, mungkin itu kali," jawab Bagus.
Seperti diketahui, Batavia terlilit dalam perjanjian sewa pesawat yang dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun pada Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama.
Gugatan pailit International Lease Finance Corporation (ILFC) itu terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia.
ILFC mengajukan permohonan pailit terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.
Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki utang kepada Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa pesawat. Akibat tak membayar utang ini, Batavia pun dipailitkan.
(asp/nrl)