"Kami penasihat hukum menyantakan pengabaian hukum yang berporos pada pemahaman keliru terhadap konsep justice collaborator dan asumsi yang keliru terhadap integritas diri justice collaborator yang disandangkan jaksa penuntut umum kepada terdakwa II Kosasih Abbas," kata anggota tim penasihat hukum Jacob, Bakti Dhewanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Bakti, Kosasih bukan justice collaborator yang berupaya membongkar perkara korupsi ini. Kasus ini terbongkar, sebut Bakti atas hasil kerja keras KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi whsitleblower dan justice collaborator, Bakti menyebut justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu tapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
"Sangat jelas dan tidak terbantahkan dalam konstruksi yuridis dakwaannya jaksa menempatkan Jacob Purwono dan Kosasih Abbas sebagai pelaku utama. Ini membuat Kosasih tidak mempunyai kemungkinan menjadi justice collaborator," kata Bakti.
Kosasih dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,854 miliar. Sedangkan Jacob dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 8,321 miliar.
Keduanya dinilai memperkaya diri sendiri dan perusahaan rekanan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 144,8 miliar untuk proyek tahun 2007 dan 2008.
Dalam tuntutannya, salah satu hal yang meringankan Kosasih adalah statusnya sebagai justice collaborator. "Terdakwa 2 (Kosasih) sejak proses penyidikan telah berperilaku kooperatif sehingga ditetapkan KPK menjadi justice collaborator, mempunyai tanggungan keluarga dan mengembalikan uang ke KPK Rp 150 juta," sebut jaksa penuntut umum pada KPK, Risma Ansyari dalam sidang pekan lalu (23/1).
(fdn/rmd)











































