Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula ketika korban meminta suaminya untuk diantarkan ke rumah JH di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban saat itu dituduh pelaku telah menggelapkan uang pajak dan Jamsostek milik perusahaan sebesar Rp 300 juta.
Sehingga sang suami kemudian mengantarkan korban ke TKP. Namun, sejak tanggal 17 Januari hingga tanggal 29 Januari, korban tidak juga pulang ke rumahnya.
Belakangan suami korban mengetahui kalau korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku. Selama di rumah pelaku, korban dipekerjakan oleh pelaku seperti pembantu rumah tangga di rumah pelaku serta pekerjaan kantor dibawa ke TKP.
Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada suami korban dengan alasan berkaitan dengan kasus korban yang dituduh menggelapkan uang perusahaan. Suami korban sudah menstransfer uang sejumlah Rp 6,7 juta.
(/)










































