"Jadi di atas, kita tidak membahas kasus individual tertentu," kata Marciel seperti yang diutarakan oleh penerjemahnya saat diwawancara di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/1/2013).
Dalam pertemuan itu, Marciel kembali menawarkan kerjasama peningkatan SDM KPK. Salah satu yang ditawarkan adalah bantuan pelatihan.
"Jadi sudah lakukan bantuan di masa lalu, dan kita terus memberikan bantuan itu seperti pelatihan dan capacity building supaya performa KPK menjadi lebih baik lagi," papar Marciel.
KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka. Dan Emir pun telah dicegah ke luar negeri. Selain Emir Moeis, KPK juga melakukan pencegahan ke luar terhadap Dirut PT Arta Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen; General Manager Indonesian Side Marine, Reza Rustam Munaf dan Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Sulianto.
Izederick Emir Moeis yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP, diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004. Suap tersebut sebesar USD 300 ribu yang berasal dari PT Alstom Indonesia.
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mok/rmd)











































