"Definisi wajib lapor dievaluasi lagi, aturannya ada di PP 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor," Ujar Ketua Pemerhati Narkoba, Eunike Sri Tyas Suci setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (30/1/2013).
Kecenderungannya, menurut Eunike, pengguna narkotika enggan melaporkan diri. Mereka menganggap menggunakan narkoba saja, bukan pecandu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP No 25 Tahun 2011 sendiri mengatur terkait 'wajib lapor', terutama bagi pemakai narkotika. Namun, belum dijelaskan detail apakah bagi si pecandu saja atau hanya pemakai.
"Saya yakin ini menjadi polemik," katanya.
Terkait penangkapan Raffi, Eunike tidak bisa memastikan apakah Raffi Pecandu atau sekedar pengguna. Namun, dari keberadaannya selama ini di TV, Eunike melihat Raffi sebagai pengguna.
"Yang jelas kalau dia sering muncul di TV artinya bisa berfungsi secara sosial. Jadi masyarakat bisa menyimpulan apakah dia pecandu," tambah Eunike.
(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini