"Kami dari Komnas PA sangat mengapresiasi pengesahan PP ini, namun kami melihat masih ada celah di peraturan ini," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2013).
Arist mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan agar PP ini bisa jauh lebih efektif. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kawasan tanpa rokok bukan hanya di gedung tapi juga harus sampai ke tingkat rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist mengatakan, penggunaan logo perusahaan rokok di berbagai event seperti acara musik dan olahraga seharusnya juga tidak diperbolehkan. "Karena yang datang dari acara itu anak remaja dan mereka berpikir rokok itu cool dan hebat," katanya.
Arist mengatakan pemberian award yang diberikan perusahaan rokok bagi dunia pendidian seharusnya harus dihentikan. "Bungkus rokok juga seharusnya diberi gambar penyakit-penyakit yang timbul akibat kebiasaan merokok," katanya.
(nal/nrl)











































