"Uji coba sistem ini baru dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi dalam Konferensi Pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Ia menjelaskan, untuk proses penyelesaiannya dibedakan antara permohonan baru dan penggantian. Untuk paspor penggantian akan selesai pada hari yang sama. Sebab data pemegang paspor tersebut telah tersimpan di database Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pembuatan paspor dalam 1 hari ini juga dibatasi oleh kuota. Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat akan menerapkan antrian digital.
"Misalnya kuota sehari 300 layanan. Yang urutan ke 301 akan dilayani esoknya," terangnya.
Maryoto mengatakan sistem baru tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat. Kini layanan yang diberikan lebih tepat, cepat dan tidak berbelit-belit.
"Kebijakan ini juga menghindarkan calo dan pungutan liar," kata Maryoto.
(gah/gah)











































