BNN Nyatakan KY Bebas Narkoba 100 Persen

BNN Nyatakan KY Bebas Narkoba 100 Persen

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 12:59 WIB
BNN Nyatakan KY Bebas Narkoba 100 Persen
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Maraknya kasus narkoba saat ini membuat sejumlah instansi pemerintah melakukan tes urine untuk mengetahui pegawainya terlibat narkoba atau tidak. Tak terkecuali Komisi Yudisial (KY).

Wakil KY, Imam Anshori Saleh mengatakan seratus persen pegawai KY bebas dari narkoba.

"Hasil tes urine yang dilakukan untuk semua karyawan, OB, komisioner, dan staf ahli di KY yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu menunjukkan tak satu pun dari 160-an orang yang diperiksa positif pengguna narkoba," kata Imam kepada wartawan, Rabu (30/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imam dengan status 'KY Nebas Narkoba' menjadi langkah awal untuk memberantas penggunaan narkoba di kalangan hakim. KY sebagai lembaga yang menjaga kehormatan hakim sudah menjadi roll model institusi yang bersih dari narkoba.

"Ini modal penting bagi keinginan KY untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan hakim," ujar Imam.

Imam menambahkan, selama ini KY telah melakukan banyak penyelidikan terhadap hakim-hakim nakal yang terlibat narkoba. Dengan status ini maka KY bisa dengan lantang meneriakan sapu bersih semua hakim yang terlibat narkoba.

"KY ibarat sapu yang bersih untuk dapat membersihkan lantai yang kotor," ungkapnya.

Seperti diketahui, 22 Januari 2013 lalu seluruh pegawai KY melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ada yang terlibat narkoba atau tidak.

Tes urine ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara BNN dengan KY dalam pemberantasan narkoba tertuang dalam 4 poin. Berikut ini adalah poin MoU KY dengan BNN:

1 Pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

2 Pengawasan terhadap hakim di dalam dan atau di luar proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

3 Tukar menukar informasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

4 Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads