"Berkasnya sekarang masih di kejaksaan, masih diteliti. Begitu ada petunjuk dari kejaksaan, ya kita lengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Petunjuk kejaksaan, penyidik diminta melengkapi keterangan saksi ahli pidana. Sementara polisi sendiri telah melengkapi apa yang menjadi petunjuk kejaksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Timbang P selaku kuasa hukum Sutrisno yang merupakan pelapor Ari Sigit Cs, mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Berkas itu sudah lengkap kok, sudah layak dimajukan ke pengadilan. Yang diperkarakan itu kan kasusnya, bukan cuma Ari Sigit-nya. Salah atau enggaknya itu kan tergantung hakim nanti," jelas Timbang.
Dari informasi yang diperoleh pengacara, berkas perkara Ari Sigit itu sudah keempat kalinya dilimpahkan ke kejaksaan. Selama mondar-mandir kejaksaan-polisi itu, jaksa menyertakan petunjuk yang dinilai terlalu mengada-ada.
"Pertama minta berkasnya dilengkapi, lalu minta berkas 4 tersangka displit. Kenapa harus displit, mereka sama-sama mengetahui kok, kejahatannya dilakukan bersama-sama," kata Timbang.
Ia menambahkan, petunjuk kejaksaan yang terakhir sangat tidak masuk akal. Jaksa meminta polisi untuk meminta satu tersangka DPO dalam kasus tersebut yakni Dirut PT Dinamika Daya Andalan.
"Minta DPO diperiksa, kan itu mengada-ada. Mana ada DPO diperiksa, gimana mau periksanya. Masa harus menunggu yang satu ditangkap dulu baru bisa dinyatakan lengkap," paparnya.
Timbang menilai jaksa tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Padahal, menurut dia, perkara yang menyangkut cucu mendiang Presiden Soeharto itu adalah perkara yang mudah.
"Kasus ini sudah 1 tahun lebih, ini kasus perkara simple kok, bukan kasus pidana khusus yang perlu memakan waktu lama," kata Timbang.
Menurut Timbang, perkara yang menyangkut Ari Sigit sudah jelas merupakan perkara pidana. Ari Sigit jelas melakukan penipuan terhadap Sutrisno yang saat itu merupakan rekan bisnisnya.
"Proyeknya tidak ada kok, bodong dan uangnya sudah dia terima," kata Timbang.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten.
Ari Sigit selaku komisaris di PT Dinamika Daya Andalan mengadakan kontrak kerjasama dengan Sutrisno, Dirut PT Rido Adi Sentosa untuk proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 24 miliar di Cilegon, Banten.
Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Namun setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno.
Selain Ari Sigit, empat direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, baik Ari Sigit dan empat tersangka lainnya tidak ditahan. Dengan alasan para tersangka masih kooperatif, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
(mei/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini