"Jadi saya pikir beritanya jangan berlebihan. Yang bersangkutan, Wildan, baru diperiksa tapi beritanya sudah dihukum 12 tahun penjara, belum lah," kata Tifatul.
Hal ini disampaikan Tifatul kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Tifatul, tidak semua hacker dihukum berat. Tergantung pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Proses penetapan hukum dilakukan oleh semua yang melanggar, nggak semua dihukum, tapi kalau berbahaya tentu berbeda. Kami juga banyak yang menangkap hacker dan diarahkan ke hal-hal yang positif dan cukup berhasil," katanya.
Penangkapan Wildan, peretas situs Presiden SBY, mendapat perhatian dari hacker internasional Anonymous. Selain mengeluarkan pernyataan keras, beberapa situs pemerintahan pun mereka retas sebagai bentuk protes.
"Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon," demikian tulis Anonymous melalui akun Twitternya.
Sontak tweet ini mendapat respons dari tweeps. Berdasarkan informasi yang beredar di situs mikroblogging tersebut, situs yang mereka lumpuhkan antara lain milik Kemenkumham, Kemenparekraf dan Indonesia.go.id.
Di akun Twitter Anonymous Indonesia (@anon_indonesia), sejumlah pengguna Twitter pun menyuarakan pendapat mereka. Pada intinya, mereka menilai apa yang dilakukan Wildan justru seharusnya membuat pemerintah berkaca mengenai lemahnya sistem keamanan di sejumlah situs pemerintahan.
(/)











































