"Kami mendapatkan laporan dari warga. Kemudian kami memerintahkan direktur penyidikan dan penindakan. Kami sudah melakukan pengamatan 2 minggu sebelumnya. Setelah ditemukan bukti yang cukup Selasa kemarin kita ke Lampung untuk menangkap," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi.
Maryoto mengatakan itu dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian segera diamankan dan dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk diperiksa. Paspor mereka izin buat kunjungan, bukan izin untuk bekerja," kata Maryoto.
Maryoto menambahkan, 9 pekerja ilegal asal Cina tersebut akan segera dideportasi. Mereka juga terancam pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk perusahaan yang mempekerjakan mereka juga dikenakan pasal yang sama.
"Perusahaannya merupakan perusahaan subkontraktor yang sedang bikin PLTU di Lampung. Untuk perusahaannya dikenakan pasal yang sama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," ungkapnya.
9 Warga negara Cina tersebut, lanjut Maryoto, awalnya direkrut sebagai tenaga ahli. Kemudian mereka bekerja sebagai teknisi dengan gaji murah dan kerja yang bagus.
9 Warga negara Cina dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Mereka yang semuanya laki-laki tersebut mengenakan pakaian bebas dan duduk di kursi paling belakang pihak Ditjen Imigrasi yang melakukan jumpa pers.
(nwy/nrl)











































