"Kalau anggota DPR biasa dugem, itu kan biaya hidup menjadi tinggi, padahal korupsi itu terjadi karena keserakahan dan kebutuhan. Nah karena kebutuhan meningkat, motivasi itu juga bisa membuat mereka mencari uang dari hasil korupsi," jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Apung menjelaskan, lagipula kalau dugem tentu akan mengganggu waktu kerja anggota dewan. Coba saja banyangkan, dugem sampai pagi dan nanti urusan menyapa rakyat tak terkejar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan, Badan Kehormatan (BK) DPR perlu jeli melihat ini sebagai masalah yang penting. "Secara formal harus disanksi. Di sisi lain, partai politik harus proaktif memantau sikap dan perilaku kadernya," terangnya.
Sebelumnya Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo menegaskan larangan dugem bagi anggota DPR. Setiap anggota DPR yang ketahuan dugem jelas akan disanksi berat hingga pemberhentian tetap.
Larangan ini dirasa perlu ditegaskan kembali setelah anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah disinyalir sempat dugem sebelum ikut ditangkap BNN di rumah Raffi Ahmad. Wanda kini masih ditahan BNN untuk uji narkoba.
"Kalau di DPR RI itu melanggar kode etik berat," kata Siswono kepada detikcom.
(ndr/gah)











































