"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghukum selama 14 tahun penjara," kata Kasubbag Humas MA, Rudi Sudiyanto, kepada detikcom, Rabu (30/1/2013). Hukuman ini dijatuhkan pada 10 Januari 2013 oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota M Askin dan MLU.
Selain itu, MA juga menghukum Fadil untuk membayar denda Rp 4 miliar. Namun jika tidak mau membayar denda maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat terjadi perubahan investasi dana deposito berjangka milik Pemkab Batubara menjadi deposito on call di Bank Mega untuk kemudian langsung dipindahkan ke rekening PT Nobel Mandiri Investment dan PT Pacific Fortune Management.
Selain Fadil, terlibat juga dalam perkara tersebut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Batubara, Yos Rauke. Atas aksi mereka, dana milik Pemda sebesar Rp 80 miliar bobol.
Pada 23 November 2012, MA telah menghukum Komisaris PT Pacific Fortune Management dan Marketing/Kuasa Pencairan Uang PT Nobel Mandiri Investment, Rachman Hakim menjadi 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 42,3 miliar.
(/)










































