"Mereka ini sudah lama pacaran sekitar dua tahun," kata Kapolsek Matraman Kompol Djoko Santoso kepada detikcom, Rabu (29/1/2013).
Saat ditanya apakah mereka adalah pasangan kumpul kebo, Djoko membantahnya. "Bukan, mereka tinggal terpisah. Yang satu tinggal Pondok Bambu sedangkan yang satu lagi tinggal di Kebon Manggis," katanya.
Pasangan ini diringkus petugas Selasa (29/1) kemarin setelah polisi mendapatkan informasi ada orang yang mengubur bayi di pinggir kali di sekitar Kebon Manggis. Kompol Djoko bersama polisi lain langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Setelah kita amankan diketahui pelaku berinisial ID (26). Setelah kita periksa ternyata pelaku bersama kekasihnya yang berinisial YH (18) baru saja melakukan aborsi bayi di salah satu hotel di kawasan Jatinegara dengan meminum obat untuk menggugurkan bayi tersebut," katanya.
Karena kasus ini melibatkan dua wilayah hukum kepolisian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
"Polsek Matraman hanya melakukan penanganan awalnya, saat ini pelaku sudah kita bawa ke polres karena melibatkan dua wilayah hukum," imbuhnya.
Djoko mengatakan pelaku dapat dijerat dengan UU Kesehatan No 36/2009 terkait aborsi dan UU Perlindungan Anak. "Kedua pelaku dapat dijerat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," paparnya.
(nal/nrl)











































