"Tidak mahal. Karena dilihat dari bahan bakunya tidak mahal, lebih mahal heroin," kata Deputi Bidang Pengawasan produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Retno menilai risiko pemakai katinona cukup besar. Pembeli bisa mendapatkannya dari internet atau pergaulan yang keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM sejauh ini mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan yang legal. BPOM mendorong pemerintah menetapkan semua turunan katinona sebagai narkotika dan dimasukkan dalam lampiran UU Narkotika.
"Kita selama ini ketat sekali, sampai gram-gram pun kita hitung. Mendistribsi ke mana. Lampiran UU dilengkapi. Katinona sudah dicantumkan, tapi turunan belum dicantumkan. Badan pengawas kan melindungi masyarakat," ujarnya.
(van/nrl)











































