"Tidak mahal. Karena dilihat dari bahan bakunya tidak mahal, lebih mahal heroin," kata Deputi Bidang Pengawasan produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Retno menilai risiko pemakai katinona cukup besar. Pembeli bisa mendapatkannya dari internet atau pergaulan yang keliru.
"Kalau katinona, risikonya besar saya setuju masuk golongan I. (Dibeli) lewat internet juga bisa, pergaulan juga bisa," katanya.
BPOM sejauh ini mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan yang legal. BPOM mendorong pemerintah menetapkan semua turunan katinona sebagai narkotika dan dimasukkan dalam lampiran UU Narkotika.
"Kita selama ini ketat sekali, sampai gram-gram pun kita hitung. Mendistribsi ke mana. Lampiran UU dilengkapi. Katinona sudah dicantumkan, tapi turunan belum dicantumkan. Badan pengawas kan melindungi masyarakat," ujarnya.
(van/nrl)











































