"Di Indonesia memang belum lazim. Sebetulnya katinona itu senyawa intinya itu, tapi senyawa turunannya banyak. Ada efek stimulasi, akibatnya ada euforia, menahan nafsu makan, tidak pernah lelah, tadinya malu jadi pede," kata Deputi bidang Pengawasan produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Retno, katinona yang dikonsumsi bisa jadi sudah dilengkapi senyawa turunan. Senyawa ini sangat berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan POM selama ini selalu mengawasi peredaran bahan baku obat-obatan. Kalau ada kebocoran dan dikonsumsi untuk tujuan di luar kesehatan tentu BPOM akan ikut BNN mengawasinya.
"Badan POM sebenarnya tidak pernah berhubungan dengan pengguna, tapi kita lebih mengatur di jalur legal untuk pengobatan, kalau ada kebocoran ya BPOM bertanggung jawab," tegasnya.
(/)











































