Meski tidak ada aduan atau yang keberatan, polisi akan memproses pernikahan bocah berusia 13 tahun dengan pria beristri di Bangli, Bali. Mereka akan berkoordinasi dengan LSM anak karena salah satu pihak masih di bawah umur.
"Kami pasti proses secara hukum, tapi pelaku (pria beristri) tidak akan ditahan," kata Kapolres Bangli AKBP Sakeus Ginting kepada detikcom, Rabu (30/1/2013).
Kapolres menyatakan, pihaknya sudah memeriksa pelaku dan berbagai pihak. Pelaku sangat kooperatif. Selain itu, dia juga bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memproses hukum masalah tersebut karena meski tidak melanggar adat, pernikahan itu menyalahi hukum positif. Terutama UU Perlindungan Anak. Agar proses hukum on the track, mereka akan berkoordinasi dengan LSM anak dan pihak terkait.
Bocah berusia 13 tahun itu dinikahi pria beristri secara adat pada Rabu, 23 Januari 2013 lalu. Kini ia hamil 6 bulan. Pernikahan tidak dirayakan besar-besaran, namun diketahui banyak orang. Sejauh ini, tidak ada protes, keberatan, atau pengaduan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, polisi belum mengambil sikap, karena usai memeriksa berbagai pihak, Senin (28/1), mereka belum menemukan pelanggaran hukum dalam masalah tersebut. Bahkan mereka sempat menyebut pernikahan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Motifnya? Tidak ada. Mereka suka sama suka," kata Kapolres Bangli AKBP Sakeus Ginting kepada detikcom, Selasa (29/1/2013) kemarin.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) protes. "Alasan suka sama suka dan perkawinan secara adat tidak dapat membatalkan UU Perlindungan Anak pasal 81 yang secara tegas mengatakan bahwa berhubungan badan dengan anak baik suka atau dipaksa diancam maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Monev KPAI M Ihsan saat berbincang, Selasa (29/1/2013).
(trw/nrl)











































