Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Nurdin
Selasa, 28 Sep 2004 19:56 WIB
Jakarta -
Kuasa hukum Nurdin Halid mempertanyakan keputusan Bea dan Cukai yang menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka kasus beras impor ilegal 60 ribu ton dengan kerugian negara Rp 28 miliar. Mereka menilai penetapan status tersangka tanpa bukti awal yang cukup.Demikian disampaikan, salah satu kuasa hukum Nurdin Halid, Edison Betaubun dalam keterangan persnya di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Rabu (28/9/2004) sore. "Nurdin dan pengurus Inkud lainnya belum pernah diperiksa. Tapi tahu-tahu kok ditetapkan menjadi tersangka. Bagaimana bisa seseorang ditetapkan menjadi tersangka tanpa diperiksa dulu, atas dasar apa penetapan tersangkanya," kata Edison.Menurut Edison, penetapan tersangka terhadap seseorang harus didasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia menilai, penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan, karena tak ada bukti awal yang cukup Nurdin melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebelumnya, Bea dan Cukai telah menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus impor ilegal beras sebanyak 60 ribu ton. Akibat impor ilegal itu, negara dirugikan Rp 28 miliar.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































