"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mencurigai gerak gerik pemuda tanggung berinisial ID (25) sedang mengubur janin bayi berumur 3 bulan di pinggir kali tepatnya sekitar Kebon Manggis," ujar Kapolsek Matraman, Kompol Djoko Santoso kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).
Djoko menjelaskan dirinya bersama anggota langsung ke lokasi kejadian. Kemudian pihaknya langsung mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya karena kasus ini melibatkan dua wilayah hukum kepolisian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
"Polsek Matraman hanya melakukan penanganan awalnya, saat ini pelaku sudah kita bawa ke polres karena melibatkan dua wilayah hukum," imbuhnya
Djoko mengatakan pelaku dapat dijerat dengan hukuman UU No 36 tahun 2009 tentang aborsi dan UU perlindungan perempuan dan anak.
"Kedua pelaku dapat dijerat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," paparnya.
(edo/ega)










































