Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegur 2 warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Kushi dan R Azmi Bin Muhammad Yuso. Keduanya ditegur lantaran dianggap tidak jujur memberi keterangan.
"Saya peringatkan hanya kejujuran yang bisa menolong saudara. Jangan berbelit-belit di sidang," tegur hakim Ketua Pangeran Napitupulu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (29/1/2013).
Pangeran memang nampak begitu kesal dengan keterangan Hasan dan Azmi. Sebab keduanya tidak mengakui telah mengenal Neneng Sri Wahyuni saat berada di Kuala Lumpur. "Saya kenal di Batam, namanya Nadia," tutur Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, Hasan dan Azmi mengaku berkenalan dengan Neneng alias Nadia ketika sama-sama menginap di Hotel Batam Center. Kepada hakim, Azmi menjelaskan dirinya dikenalkan dengan Neneng oleh Chalimah yang juga pembantu rumah tangga istri Nazaruddin.
Azmi dan Hasan mengenal Chalimah saat menaiki kapal Ferry yang sama dari Malaysia ke Batam. "Saat itu Chalimah punya banyak koper dan dia butuh bantuan dan dia bilang mau ke hotel, jadi pergi bersama-sama," kata Hasan.
Hakim curiga dengan keterangan Hasan dan Azmi yang mengaku hanya kebetulan membantu. Apalagi Azmi menyebut bantuan kepada Chalimah untuk reservasi kamar di Hotel Batam Center, didasari rasa kemanusiaan.
"Terdakwa kami peringatkan Chalimah pembantu rumah tangga, Anda berdua bos-bos kenapa kok begitu baik membantu pembantu rumah tangga?" tanya Pangeran dengan nada tinggi.
"Pada saat itu saya tidak tahu siapa dia. Karena dia wanita, dia banyak bawa barang dan saya tidak bawa barang apa-apa, jadi saya bantu" jawab Azmi dibantu penerjemah karena tidak lancar berbahasa Indonesia.
"Nggak masuk akal. Kasih jawaban pakai logika. Gara-gara apa dibantu Chalimah?" cecar Pangeran. "Karena kemanusiaan," jawab Azmi singkat.
Hakim Pangeran berulang kali menanyakan motif Azmi membantu Chalimah saat berada di Batam. Tapi jawaban Azmi tetap sama, alasan kemanusiaan.
"Kamu itu tidak jujur, jawab yang benar. Saudara pengusaha bukan kerja di kegiatan sosial, kenapa beri bantuan itu? Ada apa tujuannya? ujar Pangeran.
Hasan dan Azmi didakwa menghalangi penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka Neneng. Dalam dakwaan disebutkan keduanya membantu pelarian Neneng dan memasukkannya ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada awal Juni 2012, Hasan bertemu dengan Neneng. Namun dia bersama rekannya, Azmi, tidak melaporkan keberadaan Neneng di Kuala Lumpur meski mengetahui Neneng merupakan buronan. Saat bertemu Hasan, Neneng sebut jaksa meminta bantuan untuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Hasan dan Azmi kemudian bertemu dengan Thoyyibin Abdul Aziz pada 10 Juni 2012. Thoyyibin kemudian membantu Neneng masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi..
Pada 12 Juni 2012, Hasan dan Azmi menuju Pelabuhan Setulang Laut Johor, Malaysia. 2 WN Malaysia dan Chalimah alias Camila, pembantu Neneng menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam melalui jalur resmi. "Sedangkan tersangka Neneng dan Thoyyibin melalui jalur tidak resmi dengan menumpang speedboat menuju daerah Sengkuang Batam," terang jaksa.
Pada 12 Juni 2012 pukul 18.00 WIB, Hasan dan Azmi tiba di Pelabuhan Batam Centre. Hasan memesan 2 kamar, satu kamar untuk Neneng. Pada 13 Juni 2012, Hasan, Azmi, Neneng dan Chalimah berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan Jakarta menggunakan pesawat CitilinkGA-O39.
(fdn/rmd)











































