"Kalau hakim tetap dipilih DPR, kepentingan-kepentingan politik akan masuk," kata Asep Iriawan dalam diskusi buku 'Hakim, Menjaga Kehormatan di Tengah Cercaan' di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Dia juga berpendapat mayoritas isi anggota DPR dalam komisi III profesinya adalah pengacara. Dengan demikian, apabila proses seleksi itu masih diserahkan ke DPR, hal itu dapat mengancam proses penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Asep menambahkan, dia lebih setuju jika seleksi calon hakim agung tidak masuk gedung DPR. Dia menilai KY sudah cukup mumpuni untuk menyeleksi calon hakim agung. "Cukup sampai di KY saja," tutup Asep.
(rvk/asp)