Para menteri kader parpol yang hendak berkampanye untuk Pemilu dan Pilpres 2014, akan mendapatkan jatah cuti satu hari kerja. Fasilitas cuti ini bersifat optional, maka terserah kepada menteri yang bersangkutan untuk memanfaatkannya atau tidak.
"Yang mau terus kerja, bagus. Tapi kalau mau cuti, silahkan," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Rencananya, cuti kampanye akan diberikan setiap hari Jumat. Maka menteri kader parpol dapat berkampanye di seluruh pelosok Indonesia pada setiap Jumat hingga Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur akhir pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan gubernur Sumatera Barat ini menyatakan, perpres tentang cuti kampanye masih dalam tahap persiapan. Tahapannya meliputi koordinasi dengan KPU selaku penyelenggara kampanye mengenai jadwal masa kampanye resmi kelak, setelah itu disusun rincian fasilitas negara yang dilarang dibawa menteri bersangkutan.
(mok/lh)











































