"Pengamanan HP, itu jadi catatan kami. Temuan adanya HP itu satu hal lain. Yang pasti 3 orang (WNA di LP Cipinang & Nusakambangan) ditangkap, tidak ada," jelas Menkum HAM Amir Syamsuddin ketika ditanya mengenai upaya meniadakan HP di lapas saat jumpa pers di Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).
Keterkaitan antara HP di dalam lapas dan kemungkinan adanya sindikat jaringan narkoba dari dalam lapas memerlukan upaya pemberantasan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti tidak benar ada pengendalian narkoba dari dalam lapas? "Saya tidak mengatakan tidak benar, mungkin sekali orang bisa mengendalikan di dalam bila punya HP," jawab Menkum HAM.
Sebelumnya Menkum HAM meluruskan pemberitaan mengenai penangkapan 3 WNA sindikat pengedar narkoba dari balik LP Cipinang dan Nusakambangan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (28/1) kemarin. Menkum HAM menegaskan, tak ada penangkapan melainkan dipinjam polisi.
Polda Metro Jaya dalam rilis Senin (28/1/2013) kemarin menyatakan 3 WNA yang berperan sebagai pengendali yakni Lee Che Hen (WN Malaysia) yang ditahan di LP Cipinang, Tan Su Alin (WN Singapura) dan Adam Ni Wilson alias Oge (WN Nigeria) yang ditahan di LP Nusakambangan dan bos besar dari Malaysia juga masih buron.
"Ketiga napi ini sudah vonis mati tetapi masih bisa kendalikan jaringan internasional ini dengan WNI," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).
(nwk/trw)










































