Kasus Raffi, BNN Harus Jelaskan Chatinone & Usut Sumber Asalnya

Kasus Raffi, BNN Harus Jelaskan Chatinone & Usut Sumber Asalnya

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 16:48 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum terbuka soal zat baru yang ditemukan di dalam urine di penggerebekan di rumah Raffi Ahmad. BNN hanya menyebut chatinone. Belum jelas apakah chatinone ini sama dengan yang disebut dalam UU Narkotika yakni Katinona.

"Yang harus dijelaskan BNN, apa sebenarnya unsur kimia yang terkandung dalam barbuk, apakah ada dalam lampiran UU narkotika? Jika tidak ada tidak bisa disebut narkotika jenis baru," kata praktisi hukum pidana Taufik Basari dalam perbincangan di Jakarta, Selasa (29/1/2013).

BNN tidak tegas apakah chatinone yang disebut tersebut adalah sama deng katinona dalam lampiran UU narkotika. "Kalau ternyata itu bukan katinona seperti di UU Narkotika dan tidak ada juga di sana ya tidak bisa dipidana," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau dari barang bukti yang ditemukan masuk ke katinona, maka dalam UU narkotika bisa pemilik, penyimpan, pengedar, penjualnya bisa dikenakan pasal-pasal di UU narkotika

Kemudian, perlu dicari tahu, dari mana orang-orang yang disebut urine-nya positif itu mendapatkan suplemen chatinone.

"Dari mana sumber senyawa itu ada? Apakah dari obat ataupun suplemen yang secara legal dibeli dari luar negeri atau dibeli dari seseorg sebagai hasil racikan," tutur pengacara yang akrab disapa Tobas ini.

(ndr/gah)


Berita Terkait