"Yang harus dijelaskan BNN, apa sebenarnya unsur kimia yang terkandung dalam barbuk, apakah ada dalam lampiran UU narkotika? Jika tidak ada tidak bisa disebut narkotika jenis baru," kata praktisi hukum pidana Taufik Basari dalam perbincangan di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
BNN tidak tegas apakah chatinone yang disebut tersebut adalah sama deng katinona dalam lampiran UU narkotika. "Kalau ternyata itu bukan katinona seperti di UU Narkotika dan tidak ada juga di sana ya tidak bisa dipidana," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perlu dicari tahu, dari mana orang-orang yang disebut urine-nya positif itu mendapatkan suplemen chatinone.
"Dari mana sumber senyawa itu ada? Apakah dari obat ataupun suplemen yang secara legal dibeli dari luar negeri atau dibeli dari seseorg sebagai hasil racikan," tutur pengacara yang akrab disapa Tobas ini.
(ndr/gah)











































