"Belum, itu kan bentuknya apakah tanaman atau diekstrak, karena itu senyawa yang ada di dalam tanaman jadi harus diekstraksi," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza dari Badan POM, Retno Tyas, pada detikcom, Selasa (29/1/2013)
Retno terkejut ketika mengetahui ternyata chatinone telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan termasuk golongan I. Dalam undang-undang ini telah disebutkan rumus kimia chatinone yakni (-)-S-2-ainopropiofenon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menduga chatinone baru masuk ke Indonesia karena tumbuhan yang mengandung zat ini, khat, berasal dari Eropa timur dan Afrika sehingga lebih jauh dibandingkan jalur distribusi ganja atau shabu-shabu.
"Mungkin baru, karena tidak pernah ditemukan sebelumya. Kalau di Indonesia sudah agak ketahuan, tapi kalau chatinone itu kan jauh (asalnya)," ujar Retno.
Seperti yang diberitakan, BNN menemukan zat baru dari narkotika yang disebut chatinone saat menggerebek kediaman artis Raffi Ahmad pada Minggu (27/1) lalu. Zat ini sebelumnya diduga narkoba jenis baru, namun ternyata telah disebutkan dalam undang-undang narkotika.
(/)











































