BK: Tak Ada Aturan yang Melarang Anggota DPR Dugem

BK: Tak Ada Aturan yang Melarang Anggota DPR Dugem

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 15:23 WIB
BK: Tak Ada Aturan yang Melarang Anggota DPR Dugem
Jakarta - Anggota DPR ternyata tak dilarang untuk dugem. Belum ada aturan di Badan Kehormatan (BK) DPR yang melarang anggota DPR dugem.

"Nggak ada aturannya, dugem belum disebut dalam aturan," kata anggota BK, Usman Jafar, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2013).

Usman mengatakan larangan dugem belum tercantum dalam hal-hal yang dilarang oleh BK DPR. Namun ada larangan agar anggota DPR tak mendatangi tempat judi dan prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali dalam tugas, misal untuk pembuktian," papar Usman.

Baru-baru ini anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah terungkap menghabiskan malam dengan berada di tempat dugem. DPRD DKI pun menyebut Wanda melanggar etika. Partai tempat Wanda bernaung, PAN, bahkan mengancam Wanda karena pelanggaran etika.

Aturan yang mengikat anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang satu paket. Semuanya diatur dalam UU Parlemen atau UU No 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD. Saat ini sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi UU ini untuk membenahi parlemen.

(tor/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads