"Dia (Fahd) bilang, dia nyatut namanya Pak Priyo supaya dapat jatah hasil tipu-tipunya itu. Supaya dia (Fahd) dapat (fee) besar," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1/2013).
Menurut dia dengan mencatut nama Priyo, Fahd akan mendapat jatah fee lebih besar dari yang seharusnya diterima. "Disebut Priyo supaya seakan-akan itu fee ke Priyo padahal itu bagian dia (Fahd). Dia empat kali sudah minta maaf ke Priyo," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menyebut tulisan Fahd dalam selembar kertas soal pembagian fee ditemukan penyidik KPK di kediaman anak buah Fahd."Ditemukan di kediaman anak buah Fahd, namanya Rizky," ujarnya.
Berdasarkan catatan Fahd El Fouz yang tertulis dalam dakwaan jaksa, Dendy Prasetia terdakwa proyek Alquran dan laboratorium, mengatur pembagian fee. Fahd kemudian menuliskannya dalam lembaran kertas.
Dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar, Priyo ditulis mendapat jatah 1 persen.
Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp22 miliar tahun anggaran 2011, jatah fee Priyo ditulis sebesar 3,5 persen.
"Saya sangat tidak tahu menahu, dan saya pastikan saya clean terkait masalah itu," ujar Priyo saat dikonfirmasi kemarin.
Sedangkan jatah fee untuk Fahd dari proyek laboratorium komputer sebesar 3,25 persen. Untuk proyek Alquran tahun 2011, Fahd mendapat jatah 5 persen. Untuk proyek Alquran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
(fdn/lh)











































