"Sebenarnya proses ke Kemendagri 30 hari. Kalau (surat dari DPRD) sudah sampai, dalam 30 hari kita menentukan sikap. Ya mudah-mudahan bisa 10 hari lah kalau memang sudah pasti," kata Mendagri Gawaman Fauzi di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Gamawan menjelaskan, saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPRD Garut. Dia mengaku tidak tahu proses di DPRD karena hal itu kewenangan lembaga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal gugatan Aceng ke Mendagri sebesar Rp 5 triliun, mantan Gubernur Sumatera Barat itu tidak mempermasalahkan. "
Itu hak hukum dia. Hak dia sebagai warga negara. Kalau saya sih menunggu saja. Kita menghormati, kita menunggu aja," paparnya.
Langkah Mendagri? "Ya tergantung, gugatannya seperti apa. Kalau perdata, tentu melalui sidang perdata," katanya.
Permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/1/2013) lalu. Dengan keputusan tersebut, pelengseran Aceng sah secara hukum. Namun DPRD mengaku belum menerima surat itu sehingga belum bisa memproses.
(trw/nwk)










































