"Kami penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan, sehingga mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak seluruh pledoi, menyatakan terdakwa bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang," kata JPU, Ismaya Hera W membacakan tanggapan atas pledoi Hotasi (replik) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Dalam tanggapannya, jaksa menjelaskan, perkara sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dapat dipidana. Menurut jaksa, surat dari KPK, Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan perkara gagal sewa pesawat ini tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menegaskan terjadinya kerugian keuangan negara dalam sewa pesawat tersebut. "Kerugian yang terjadi sudah sangat jelas yaitu security deposit 1 juta USD. Terbukti uang tersebut tidak dikembalikan ke Merpati," sebut Ismaya.
Hotasi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam pledoinya, Hotasi menegaskan sewa 2 pesawat Boeing dilakukan sesuai prosedur. "Tidak ada pelanggaran Anggaran Dasar. Saya tidak boleh mengambil keputusan sendiri, harus bersama dengan semua Direksi lain. Keputusan kolektif menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh saya atau yang lain," kata Hotasi di sidang 22 Januari pekan lalu.
Dalam sewa pesawat ini, Merpati dan pihak penyedia pesawat yakni Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) telah menyusun perjanjian yang sesuai standar dan prosedur dunia penerbangan.
"Tidak ada prosedur atau ketentuan yang dilanggar, baik internal maupun eksternal perusahaan. Telah dilakukan upaya ekstra untuk memeriksa TALG dan kantor hukumnya Hume," tuturnya.
Selain itu, kebijakan sewa pesawat dan penempatan dana deposit diputuskan secara bersama oleh direksi Merpati.
"Kerugian negara belum terjadi, karena deposit itu diakui ada di kedua pemilik TALG. Potensi pengembalian masih ada. Selain itu, tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dan unsur memperkaya diri sendiri," imbuh Hotasi.
Dalam pledoinya, Hotasi juga mempaparkan proses sewa pesawat termasuk upaya gugatan ketika dana deposit sebesar US$ 1 juta tidak dikembalikan TALG. Hotasi menyebut putusan Pengadilan District of Columbia, AS tanggal 8 Juli 2007 yang memenangkan gugatan Merpati atas TALG dan Alan Messner menjadi bukti upaya Merpati mengembalikan dana deposit.
Sidang Hotasi akan dilanjutkan pekan depan 5 Februari dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum atas replik jaksa (duplik).
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini