"Tentu harus divalidasi, apakah benar atau tidak. Jika benar, tentu KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini masih dalam kategori perlu dilakukan validasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Priyo dihadirkan di persidangan, Johan mengatakan, hal tersebut bisa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan, sekecil apapun keterangan yang muncul di persidangan, akan divalidasi oleh KPK. Validasi tersebut dapat dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan maupun pihak yang terkait dengannya.
"Bisa meminta keterangan yang bersangkutan atau dari pihak lain. Tidak bisa didetailkan yang seperti itu. Tidak bisa di-sharing di sini," jelasnya.
Johan menambahkan sejauh ini KPK belum melakukan penjadwalan untuk memanggil Priyo. "Belum ada," ungkap Johan.
Pada persidangan di pengadilan tipikor (28/1/2013) kemarin, berdasarkan catatan Fahd El Fouz yang tertulis dalam dakwaan jaksa, Dendy Prasetia mengatur pembagian fee dari proyek laboratorium dan Alquran. Fahd kemudian menuliskannya dalam lembaran kertas. Dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar, Priyo ditulis mendapat jatah 1 persen.
(rmd/rmd)










































