"Sejak 25 Januari 2013 KPK telah mengirimkan surat cegah ke direktorat imigrasi terkait kasus Hambalang, berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Menurut Johan, ketiga orang tersebut antara lain Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono; dan Direktur CV Rifa Media, Lisa Lukitawati. Ketiganya dicegah karena kaitannya dengan tersangka Deddy Kusdinar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Yodha Karya, maupun CV Rifa Media, ketiganya adalah perusahaan konsultan untuk proyek Hambalang. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan setelah pencegahan pertama selama 6 bulan sejak 19 Juli 2012, habis masa waktunya per 19 Januari 2013.
(rmd/rmd)











































