"Harus dijerat, jangan dilepas," kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, saat dihubungi, Selasa (29/1/2013).
Mengenai zat adiktif baru yang ditemukan, Poempida mengatakan bahwa pemakai zat apapun yang tergolong adiktif dapat dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Poempida menambahkan, yang dibutuhkan untuk menggunakan UU tersebut adalah pernyataan dari BNN bahwa zat baru yang digunakan Raffi bersifat adiktif.
"Yang diperlukan oleh penegak hukum adalah penetapan bahwa zat Chatinone adalah bersifat adiktif dan ini tidak sulit dibuktikan dengan menggunakan pendekatan iptek yang benar," imbuhnya.
Dalam lampiran I UU Narkotika, chatinone masuk dalam urutan ke-35. Namun, dalam lampiran itu ditulis sebagai katinona, dengan penjelasan (-)-(S)-2-ainopropiofenon.
Berdasarkan penelusuran, chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni chatinone.
Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina.
(trq/rmd)











































