Terlibat Korupsi APBD, 4 Eks Pimpinan DPRD Jateng Jadi Tersangka

Terlibat Korupsi APBD, 4 Eks Pimpinan DPRD Jateng Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2004 17:40 WIB
Semarang - Purna tugas bukan berarti tak ada masalah. Buktinya empat mantan pimpinan DPRD Jateng. Setelah berkuasa selama 5 tahun, mereka malah jadi tersangka kasus korupsi APBD senilai Rp 14 miliar. Kepastian status hukum mantan pimpinan DPRD Jateng ini dikemukakan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jateng Slamet Wahyudi kepada wartawan di kantornya, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (28/09/2004)) sore.Selain menetapkan empat mantan pimpinan DPRD Jateng sebagai tersangka, Kejati Jateng juga menetapkan 10 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka. Ke-10 orang ini adalah panitia anggaran yang menyusun seluruh dana APBD 2003.Dikatakan Wahyudi, penetapan tersangka itu berdasarkan dua surat perintah penyidikan . Surat pertama bernomor 02/O3/FD1/09/2004 dan berisi tersangka atas nama Mardijo, dkk (Ketua DPRD Jateng 1999 - 2003). Sedangkan surat kedua bernomor 03/O3/FD1/09/2004 dan menyatakan M. Asrofi (Panitia Anggaran DPR Jateng) sebagai tersangka."Kedua surat itu tertanggal 28 September 2004. Mulai hari ini penyidikan perkara APBD 2003 akan dilakukan dengan empat tersangka mantan pimpinan DPRD dan 10 panitia anggaran. Sehingga total tersangka ada 14 orang," katanya.Selanjutnya, kata dia, Kejati akan melakukan pemanggilan kepada masing-masing tersangka. Pemanggilan itu akan dilaksanakan minggu-minggu ini setelah mengikuti prosedur hukum. Setelah itu, Kejati masih menunggu perkembangan lebih lanjut.Wahyudi menambahkan, bagi tersangka yang terpilih kembali sebagai wakil rakyat pihaknya akan segera mengirimkan surat ijin penyidikan kepada Mendagri melalui gubernur. "Kita masih memerlukan itu. Sesuai aturan surat pemanggilan dilakukan minimal tiga hari setelah surat perintah penyidikan terbit," katanya.Lebih lanjut Wahyudi menyatakan penyidikan terhadap Mardijo, dkk dan M Asrofi, dkk akan ditangani 6 jaksa. Untuk penyidikan Mardijo Kejati menunjuk Pindo Kartikani sebagai koordinator. Sedangkan, koordinator penyidikan M. Asrofi adalah Suningsih.Ketika ditanya ancaman hukuman, Wahyudi dengan enteng mengatakan ancaman hukuman sangat bervariasi. Ada yang minimal 1 tahun, dan ada juga yang 4 tahun. Tapi paling tidak mereka jelas akan diancam dengan pasal 2 dan 3 KUHP. "Karena itu tunggu saja perkembangannya," katanya menutup pertanyaan wartawan.Sekedar diketahui empat mantan pimpinan DPRD Jateng antara lain Mardijo (Ketua), Ircham Abdurrochim, M Hasbi, dan M. Thoyfoer. Mardijo yang berasal dari PDI-P itu dan Ircham Abdurrochim (PKB) tidak terpilih pada pemilu 2004. Sedangkan, M Hasbi (P. Golkar) sekarang tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD dan M Thoyfoer terpilih menjadi DPR RI periode 2004 - 2009. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads