Ada di UU, BNN Jangan Ragu Tindak Konsumen dan Pengedar Chatinone

Ada di UU, BNN Jangan Ragu Tindak Konsumen dan Pengedar Chatinone

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 13:10 WIB
Ada di UU, BNN Jangan Ragu Tindak Konsumen dan Pengedar Chatinone
Barang bukti di Rumah Raffi
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan barang bukti zat chatinone yang disebut sebagai narkotiba baru, dalam penggerebekan di rumah Raffi Ahamd. BNN tak perlu ragu menindak pemakai dan mengejar pengedarnya.

Terlebih chatinone ternyata masuk narkoba golongan I dalam UU Narkotika. Memakai apalagi mengedarkannya secara ilegal jelas pelanggaran hukum.

Dalam lampiran I UU 35/2009 tentang Narkotika, chatinone masuk dalam urutan ke-35. Namun, dalam lampiran itu ditulis sebagai katinona, dengan penjelasan (-)-(S)-2-ainopropiofenon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatullah, BNN tak perlu ragu lagi mengambil tindakan. Karena pengaruh buruk peredaran narkotika harus dihentikan.

"Yang diperlukan oleh penegak hukum adalah penetapan bahwa zat chatinone adalah bersifat adiktif, tidak sulit dibuktikan dengan pendekatan iptek yang benar. Kemudian dapat digunakan aparat hukum untuk menjerat pengguna untuk dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Kesehatan dan UU Narkotika," kata Poempida kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Menurut Poempida, hasil tes BNN dapat dijadikan barang bukti. BNN bekerjasama dengan penegak hukum lain harus menindak pengguna apalagi pengedar narkoba.

"Jadi tidak perlu ada keragu-raguan lagi untuk memberikan sanksi kepada para penggunanya, apalagi pengedar," tegasnya.

Poempida juga mendorong BNN bekerjasama dengan penegak hukum lain bersatupadu mencari tahu narkotika jenis baru yang beredar. Kemudian memasukkannya dalam regulasi agar pengguna maupun pengedarnya dapat dijerat.

"Seyogyanya Pemerintah lebih gencar dan fokus melakukan aturan untuk masalah jenis-jenis narkoba baru," tandasnya.

(van/trw)


Berita Terkait