Neneng Sri Wahyuni mengaku bingung dengan sangkaan yang didakwakan kepada dirinya mengenai proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Istri Nazaruddin ini mengaku sama sekali tidak terlibat dalam proyek yang diadakan oleh Kemenakertrans tersebut.
Jawaban 'bingung' diutarakan Neneng saat ditanya hakim anggota Hendra Yospin mengenai penyesalan Neneng terseret perkara korupsi proyek di Kemenaketrans tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bingung. Kalau menyesal, saya tidak pernah tahu proyek ini. Saya tidak pernah diminta suami ke departemen-departemen untuk mengurus proyek. Kalau dibilang menyesal, saya nggak menyesal karena saya nggak tahu proyek ini," jawab Neneng.
"Tapi saya bingung kenapa saya ada di sini," sambungnya.
Di dalam keterangannya, Neneng banyak menjawab 'tidak tahu Yang Mulia' saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim. Kata 'tidak tahu' ini dijawab Neneng ketika ditanya mengenai proyek PLTS termasuk soal PT Alfindo Nuratama Perkasa, pemenang lelang yang mengalihkan pekerjaan ke PT Sundaya Indonesia.
Selain itu meski Neneng mengaku membantu kegiatan PT Anugrah Nusantara pada tahun 2006-2007, dia membantah menjabat sebagai Direktur Keuangan. "Yulianis direktur keuangan Anugrah," katanya.
Disebutkan di dalam dakwaan bahwa PT Anugrah Nusantara tempat Neneng bekerja mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
(fdn/lh)











































