"Iskandar Agung sudah bukan hakim lagi sejak turun Keputusan Presiden tertanggal 10 januari 2013 No 3/P/2013 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, diberhentikan terhitung sejak 1 September 2011,," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansur dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).
Iskandar Agung kembali ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya yang berprofesi sebagai dokter.
"Keppres pemberhentian sudah turun, yang belum turun surat pemberhentian PNS-nya saja dari Sekretaris Kabinet," lanjutnya.
Penangkapan pertama Iskandar oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.
Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.
"Belum keluar SK pemberhentian sebagai PNS karena surat dari Dirjen Badilum ke Sekretaris Kabinet dikirimkan tersendiri," jelas Ridwan.
(asp/trw)











































