"Saya tidak tahu PT Anugrah ikut tender dalam proyek apapun," kata Neneng saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (29/1/2013).
Neneng mengaku tidak mengetahui pengadaan PLTS yang perkaranya kini didakwakan kepada dirinya. "Saya tidak tahu," ujar Neneng menjwab pertanyaan hakim ketua Tati Hardianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga tidak mengetahui PT Sundaya Indonesia yang terlibat dalam proyek PLTS. "Saya baru dengar saat persidangan," sebutnya. Neneng membantah pernah bertemu Dirut PT Sundaya Rustini.
Dalam persidangan, Neneng mengaku tidak pernah bekerja di PT Anugrah. Namun dia mengaku pernah datang ke PT Anugrah untuk sekadar membantu perusahaan.
"Tahun 2006-2007, mentransfer mengambil uang, menyetor dan membelikan ATK perusahaan," jelasnya.
Neneng membantu kegiatan perusahaan karena saat itu PT Anugrah masih memiliki sedikit karyawan. Meski tidak mengetahui persis susunan pimpinan perusahaan, Neneng mengaku kenal dengan Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, dan Marisi Matondang.
Dalam dakwaan disebut, PT Anugrah Nusantara tempat Neneng bekerja mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
(fdn/rmd)