Istri Nazar Mengaku Tak Tahu Proyek PLTS

Istri Nazar Mengaku Tak Tahu Proyek PLTS

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 12:42 WIB
Jakarta - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Neneng juga mengaku tidak mengetahui tender proyek yang diikuti PT Anugrah Nusantara.

"Saya tidak tahu PT Anugrah ikut tender dalam proyek apapun," kata Neneng saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (29/1/2013).

Neneng mengaku tidak mengetahui pengadaan PLTS yang perkaranya kini didakwakan kepada dirinya. "Saya tidak tahu," ujar Neneng menjwab pertanyaan hakim ketua Tati Hardianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng mengatakan dirinya tidak mengenal Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa, yang menjadi pemenang proyek PLTS. "Saya baru dengar sejak kasus ini," ujarnya.

Dia juga tidak mengetahui PT Sundaya Indonesia yang terlibat dalam proyek PLTS. "Saya baru dengar saat persidangan," sebutnya. Neneng membantah pernah bertemu Dirut PT Sundaya Rustini.

Dalam persidangan, Neneng mengaku tidak pernah bekerja di PT Anugrah. Namun dia mengaku pernah datang ke PT Anugrah untuk sekadar membantu perusahaan.

"Tahun 2006-2007, mentransfer mengambil uang, menyetor dan membelikan ATK perusahaan," jelasnya.

Neneng membantu kegiatan perusahaan karena saat itu PT Anugrah masih memiliki sedikit karyawan. Meski tidak mengetahui persis susunan pimpinan perusahaan, Neneng mengaku kenal dengan Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, dan Marisi Matondang.

Dalam dakwaan disebut, PT Anugrah Nusantara tempat Neneng bekerja mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads