KPU Batal Tunda Pelantikan Anggota DPR dari PDS & PAN

KPU Batal Tunda Pelantikan Anggota DPR dari PDS & PAN

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2004 18:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menunda pelantikan anggota DPR terpilih dari PDS untuk daerah pemilihan Irian Jaya Barat Pastur Saut M Hasibuan dan anggota DPR terpilih dari PAN untuk daerah pemilihan Sulawesi Tengah Nurhadi M Musawir.Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kedua anggota DPR terpilih itu akan tetap dilantik sesuai keputusan Mahkamah Agung. Karena itu KPU akan menyurati presiden untuk membatalkan surat sebelumnya yang meminta penundaan pelantikan keduanya."KPU akan menyurati presiden agar dua caleg itu tetap dilantik karena KPU akan tetap melaksanakan Keputusan MK," kata Ramlan kepada wartawan di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/9/2004).Dijelaskan Ramlan, KPU telah meminta pendapat hukum MK terkait keputusan Pengadilan Negeri Donggala dan PN Sorong yang menyatakan perolehan suara partai politik bersangkutan merupakan hasil manipulasi. Putusan tersebut keluar pascaputusan MK yang memenangkan PDS dan PAN. Atas permintaan pendapat hukum itu MK menyatakan putusannya sudah final dan mengikat. "Dalam jawaban itu MK menyampaikan bahwa putusan yang berkaitan dengan kursi PDS di Irjabar dan PAN di Sulawesi Tengah sudah final dan mengikat," ujar Ramlan.Diceritakan Ramlan, tindakan KPU pada Jumat pekan lalu meminta penundaan pelantikan kedua anggota terpilih langsung telah protes. "Dan pada saat yang sama KPU juga diprotes PDS dan PAN. Bahkan Pak Amien langsung telepon Pak Ketua (Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin, red).Namun ketika ditanya apakah kedua anggota DPR terpilih, Pastur Saut M Hasibuan Nurhadi M Musawir, akan dilantik pada 1 Oktober bersama anggota DPR lainnya, Ramlan tidak bisa memastikan. "Itu tergantung administrasi dari Setneg," katanya. (gtp/)



Berita Terkait