"Ya itu sama chatinone dan katinona. Kalau masuk UU Narkotika tentu bisa dipidana. Golongan I itu masuknya pada ganja, kokain," jelas dr Lula Kamal saat berbincang, Selasa (29/1/2013).
Lula yang mengambil spesialis tentang zat psikotropika ini menuturkan, dalam UU Narkotika itu juga diatur tentang hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi zat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk chatinone ini, lanjut dia, mungkin saja sebagai oplosan baru dari ekstasi untuk di Indonesia. Chatinone ini sejak 2007 di luar negeri sudah ramai, tapi di Inggris saja 2010 sudah dilarang karena berefek seperti ekstasi.
"Mungkin juga ini barang baru di Indonesia, menyiasati agar tak dianggap narkoba," imbuhnya.
Lula juga menjelaskan, untuk amphetamin dan zat sejenis ini memang amat mungkin terkandung dalam obat. Tapi biasanya itu pun dalam dosis kecil.
"Di obat-obatan ada kadar tertentu 100-200 Mg. Tapi kalau dipakai terus menerus dan berlebihan ya bisa sama," tuturnya.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini