Nuwa Wea: Sanksi Berat Bagi PJTKI yang Kirim TKI Ilegal

Nuwa Wea: Sanksi Berat Bagi PJTKI yang Kirim TKI Ilegal

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2004 17:30 WIB
Jakarta - Dalam Undang-undang (UU) Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) akan ada sanksi berat bagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan TKI secara ilegal.Hal ini disampaikan Menakertrans Jacob Nuwa Wea kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selasa (28/9/2004)."UU itu sudah sangat luar biasa, di dalamnya ada hukuman berat bagi PJTKI yang kirim TKI ilegal, minimal dua sampai sepuluh tahun penjara atau denda Rp 2miliar sampai 10 miliar," ujar Nuwa Wea.Lebih lanjut, Nuwa Wea mengakui selama ini Depnakertrans kewalahan menangani masalah TKI. "Masalah penempatan di luar negeri tidak bisa dikerjakan Depnakertrans sendiri, begitu juga dengan masalah perlindungan karena dari 20 negara yang ada TKI, hanya dua negara yang ada atase tenaga kerja, yaitu Arab Saudi dan Malaysia," jelasnya.Oleh sebab itu, Nuwa Wea menambahkan nantinya akan ada badan khusus yang menangani TKI. "Tidak cukup hanya dengan atase. Maka jika UU ini disahkan kita akan bentuk badan yang namanya Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI Luar Negeri. Jadi setiap kota, misalnya di Malaysia kalau jumlahnya di atas 5 ribuorang sebaiknya harus ada lembaga yang menangani khusus," Nuwa Wea berujar.Ditanya soal masih banyaknya TKI yang dikenai biaya fiskal, Nuwa Wea menilai hal itu terjadi karena kesalaha TKI itu sendiri. "Sebenarnya TKI itu dibebaskan dari biaya fiskal, tapi karena ada oknum di bandara yang memungut biaya fiskal terhadap TKI maka banyak TKI yang memilih jalur ilegal. Seharusnya, apabila TKI memilih jalur sesuai prosedur Dpenakertrans tidakdikenai biaya fiskal," demikian Nuwa Wea. (dit/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini