"Pemenang lelang dilarang mengalihkan pekerjaan," kata Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta,
Setya Budi dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Neneng di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Keppresnya nggak ada istilah pinjam bendera. Tapi ada larangan memakai perusahaan lain untuk nawar. Pinjam bendera melanggar pasal subkontrak," tegas dia.
Selain itu, Setya Budi menyebut larangan intervensi dari pihak swasta kepada pemerintah terkait lelang proyek. "Nggak boleh intervensi untuk memenangkan," ujarnya.
Dalam dakwaan disebut, PT Anugrah Nusantara tempat Neneng bekerja mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen dalam dakwaan disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Ini dilakukan atas permintaan Neneng melalui Marisi Matondang.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
(fdn/aan)











































