Daging Impor Ilegal Dimusnahkan

Daging Impor Ilegal Dimusnahkan

- detikNews
Senin, 27 Sep 2004 19:25 WIB
Jakarta - Tim Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok kembali melakukan pemusnahan daging sapi impor asal Amerika Serikat (AS) sebanyak 17 kontainer dengan berat total 425 ton. Pemusnahan daging bernilai hampir Rp 6 miliar dengan cara dibakar itu dilakukan di lahan instalasi Karantina Hewan Departemen Pertanian (Deptan) di Kampung Utan Sewu, Rawa Banteng, Bekasi.Pemusnahan dipimpin Administratur Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok HTP Hutasoit dan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok II Slamet Soesilo, dengan dihadiri unsur Tim Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok yang beranggotakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, KPPP, Badan Karantina Hewan Deptan dan Bea Cukai.Kepada pers, Senin (27/9), Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok II Slamet Soesilo menjelaskan, dari 17 kontainer yang dimusnahkan enam diantaranya masuk lewat KPBC I, sementara sebelas kontainer lainnya melalui KPBC II dan KPBC I. Untuk diketahui, kontainer-kontainer tersebut telah ditahan aparat Bea Cukai sejak pertengahan 2003 hingga April 2004.Slamet menambahkan, daging impor yang ditahan dan dimusnahkan itu sebenarnya masuk kategori legal karena seluruh dokumen impor yang dimiliki importir dinyatakan lengkap. Hanya saja daging tersebut tetap harus ditahan dan dimusnahkan karena terkait dengan adanya larangan impor daging sapi dari AS yang masih berlaku. "Jadi daging-daging itu ditahan karena berasal dari negara yang dagingnya tidak boleh diimpor ke Indonesia," kata Slamet.Larangan impor daging dari AS tertuang dalam peraturan Menperindag No 757/MPP/Kep/12/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang larangan impor sementara Hewan Ruminasia dan produk turunannya asal AS. Pasalnya, daging impor dari AS diduga terjangkit penyakit sapi gila (mad cow).Sebelumnya, Bea Cukai menahan ratusan ton daging impor itu di Pelabuhan Tanjung Priok. Penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses hukum, apakah harus dimusnahkan atau di re-ekspor. Namun karena proses tersebut memakan waktu lama sehingga sebagian daging mengalami proses pembusukan, pihak Bea Cukai kemudian memutuskan untuk memusnahkan daging tersebut. "Dagingnya sudah tidak layak dikonsumsi. "Importirnya sendiri yang minta agar daging-daging tersebut dimusnahkan," katanya. Dalam dokumen pemusnahan, tercatat beberapa dari tersebut diimpor oleh lima perusahaan berbeda. Kelima perusahaan itu masing-masing PT Cipta Sapta Pertala sebanyak satu kontainer, PT Cahaya Timur sebanyak lima kontainer, PT Mac-Nels Express satu kontainer, PT Catur Daya Eka Persada satu kontainer, dan PT Cahaya Timur Utama lima kontainer.Kendati dagingnya telah dimusnahkan, importir yang memasok barang tersebut tidak akan dikenaitindakan pidana. Soalnya, dokumen yang dimiliki importir lengkap dan tidak bermasalah. "Dengan memusnahkan dagingnya saja sudah membuat importirnya kapok," tambah Slamet. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads