Polri Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Presdir Newmont
Selasa, 28 Sep 2004 17:56 WIB
Jakarta - Mabes Polri mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Presdir PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) disampaikan langsung oleh Dubes AS di Mabes Polri, Senin (27/9/2004) kemarin.Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2004)."Undang-undang mengatur hal penangguhan penahanan. Siapa pun boleh mengajukan. Bagaimana nantinya akan dipertimbangkan tim penyidik, jadi selama tidak mengganggu ya boleh saja minta, akan dipertimbangkan," tukasnya.Paiman menambahkan, dalam waktu dekat pemberkasan kasus pencemaran Teluk Buyat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kini, Polri sudah menetapkan enam tersangka, semua adalah karyawan PT NMR. Lima orang tersangka telah ditahan, Presdir PT. NMR Richard Ness tidak ditahan karena alasan kesehatan. "Yang terakhir presdirnya mengidap penyakit jantung, berdasarkan pertimbangan, dia tidak ditahan. Ia masih dalam kondii sakit sehingga belum dilakukan penahanan," lanjut Paiman.Lebih lanjut lagi Paiman mengatakan, sejauh ini keterangan dari dokter yang merawat Ness dapat dipercaya. "Namun bila meragukan, akan diambil second opinion dari tim dokter Kepolisian," imbuhnya.Rencananya, Kamis (30/9/2004) Mabes Polri akan kembali memanggil Ness untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Paiman sempat mengatakan tidak ada tekanandari AS terhadap pemeriksaan yang berlangsung. "Semuanya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Paiman.
(dit/)










































