"Seharusnya Raffi kena hukuman sangat berat. Dia tidak bisa lepas karena dia memfasilitasi. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika aturannya sangat jelas," kata Eva kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).
Eva menegaskan zat chatinone yang dikonsumsi 7 orang di rumah Raffi jelas merupakan narkotika. UU Narkotika jelas bisa menjerat semua konsumen dan Raffi yang menyediakan tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva berharap BNN berani melakukan terobosan hukum. Bagaimanapun jika peredaran zat narkotika ini meluas tentu akan merugikan banyak pihak.
"Penegakan hukum jangan linglung, tapi harus tegas demi keadilan. Kalau ini dibiarkan dampaknya kan konsumsi itu menjadi di-encourage dan meluas padahal dampaknya sama dan daya kerusakan kepada generasi muda sangat berbahaya," tegasnya.
"Toh kalau itu memang zat yang menyehatkan, kenapa kok peredarannya sembunyi-sembunyi?" tandasnya.
Dalam lampiran I UU Narkotika, chatinone masuk dalam urutan ke-35. Namun, dalam lampiran itu ditulis sebagai katinona, dengan penjelasan (-)-(S)-2-ainopropiofenon.
Berdasarkan penelusuran, chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni chatinone.
Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina.
(van/trw)










































