Berkas Kasus Kecelakaan Rasyid Rajasa Sudah Lengkap

Berkas Kasus Kecelakaan Rasyid Rajasa Sudah Lengkap

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 11:26 WIB
Berkas Kasus Kecelakaan Rasyid Rajasa Sudah Lengkap
Jakarta - Kasus kecelakaan yang memakan dua korban jiwa dengan tersangka Rasyid Rajasa akan segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas kasus yang melibatkan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu telah lengkap.

"Berkasnya sudah P-21 hari ini," kata Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Sudarmanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi administrasi untuk pelimpahan tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap keduanya nanti akan diberitahukan lagi oleh kejaksaan. Kita persiapkan dulu administrasi dan barang bukti serta semuanya," kata Sudarmanto.

Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3.350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 KM/Jam.

Akibat peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar.

Dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads