MA Dikabarkan Bebaskan Sjahril
Selasa, 28 Sep 2004 18:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam kasus korupsi dana cessie Bank Bali Rp 904 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Sjahril Sabirin. Dalam putusan kasasinya MA juga membebaskan Sjahril Sabirin karena terbukti tidak bersalah. Pihak MA hingga kini belum memberikan pernyataan soal bebasnya Sjahril. Beberapa staf Humas MA yang dihubungi detikcom mengaku belum tahu mengenai kabar tersebut. Sementara hakim agung dan Ketua MA Bagir Manan hingga saat ini masih belum dapat dikonfirmasi. Informasi yang didapat para hakim agung dan Bagir Manan saat ini masih mengikuti Rakernas MA di Semarang. Kuasa hukum Sjahril Sabirin, M Assegaf saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta mengaku belum menerima kabar soal putusan bebas Sjahril Sabirin. "Tadi banyak sekali wartawan yang telepon saya. Saya katakan, saya belum tahu. Malah saya dapat infomasi dari anda (wartawan-red)," kata Assegaf.Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaui Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya juga belum mendapat pemberitahuan dari MA mengenai bebasnya Sjahril. "Kita belum tahu, dan belum dapat informasi, " kata Kemas.Jika memang benar dibebaskan, kata Kemas, pihak kejaksaan tentunya akan menghormati putusan itu. "Kita lihat dulu pertimbangannya apa. Baru kita akan menentukan langkah hukumnya," kata Kemas. "Tapi jika MA sudah memutuskan bebas, upaya hukum apa lagi yang akan kita ajukan. Karena proses hukum di MA adalah yang terakhir," tandas Kemas. Seperti diketahui, Sjahril pernah menjadi pesakitan dalam kasus korupsi Bank Bali. Sjahril oleh pengadilan tingkat pertama, divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Atas putusan bersalah itu, Sjahril menyatakan banding. Lalu banding itu oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diterima dan Sjahril dinyatakan bebas. Atas putusan bebas itu, kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Dan saat ini MA dikabarkan menolak kasasi kejaksaan dan membebaskan Sjahril.
(mar/)











































