Dalam lampiran I UU Narkotika, chatinone masuk dalam urutan ke-35. Namun, dalam lampiran itu ditulis sebagai katinona, dengan penjelasan (-)-(S)-2-ainopropiofenon.
Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaran Korban Napza Indonesia) juga sudah mengecek keberadaan chatinone ini. "Chatinone ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika, bisa dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi kalau mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya," kata Edo saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu, mungkin sama seperti cocain. Masuknya ke Indonesia juga lebih susah dibanding sabu-sabu karena bahan baku cocain juga didatangkan dari jauh, dari Amerika Selatan," lanjut Edo.
Berdasarkan penelusuran, chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni chatinone.
Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina.
Edo mengaku tidak tahu persis perbandingan efek antara chatinone dengan ekstasi atau jenis ATS (Amphetamine Type Stimulant) lainnya karena belum pernah menjumpai sebelumnya. Ia baru mengenal narkoba baru ini dari literatur, bahkan beberapa ahli yang ditemuinya, termasuk dari Kementerian Kesehatan juga belum banyak tahu.
(asy/asy)










































