Menurut laman Wikipedia, yang diakses Selasa (29/1/2013) chatinone adalah sebuah zat kimia ditemukan di tumbuhan catha edulis atau yang biasa disebut khat. Tumbuhan ini banyak ditemukan di negara Azerbeijan. Secara susunan kimiawi, chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamines lainnya.
Merujuk pada laman www.pharmacy.vcu, chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping seperti euforia dan kesegaran. Karena efeknya itu, dalam konsensus psikotropika internasional pada 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan narkoba di negara federal Amerika Serikat (DEA) menyatakan chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara yang melarang peredaran dan pengonsumsian chatinone secara bebas antara lain AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Adapun negara-negara yang membebaskan peredaran chatonine mayoritas berada di benua Afrika antara lain Ethiopia, Djibouti, Somalia dan Kenya. Inggris merupakan negara di Eropa yang menyatakan chatinone legal untuk diperdagangkan secara bebas.
Sedangkan Indonesia, masih belum mendefinisikan chatinone ini sebagai zat terlarang. BNN masih mengkategorikannya sebagai zat baru.
(/asy)










































